PT Hargen Nusantara terdaftar aktif sebagai penyedia di e-Katalog LKPP dengan 4 produk tayang dan sertifikat TKDN dari Kemenperin. Instansi pemerintah daerah dapat melakukan e-purchasing genset Cummins dan Perkins langsung melalui Inaproc (katalog.inaproc.id/hargen-nusantara), sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengapa Pengadaan Genset Wajib Lewat e-Katalog LKPP
Perpres No. 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan barang yang sudah tersedia di e-Katalog LKPP wajib dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Pengadaan di luar sistem Inaproc hanya diperbolehkan jika produk terbukti tidak tersedia, dibuktikan dengan tangkapan layar hasil pencarian nihil.
Batas kewenangan e-purchasing berdasarkan level pejabat:
| Pejabat | Batas Nilai e-purchasing |
| Pejabat Pengadaan (PP) | Maksimal Rp 200.000.000 |
| PP di Provinsi Papua | Maksimal Rp 1.000.000.000 |
| PPK | Di atas Rp 200.000.000 |
| KPA / PA | Di atas Rp 1.000.000.000 |
Instansi yang membeli genset di luar e-Katalog saat produk tersedia di Inaproc berisiko temuan administratif dari APIP, BPK, atau Inspektorat Daerah. Dokumen pengadaan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan penggunaan APBD.
Syarat TKDN Genset untuk Pengadaan Pemerintah
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase nilai komponen lokal dari total nilai produk. Genset yang masuk dalam pengadaan pemerintah wajib memiliki sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat ini dapat diverifikasi melalui portal resmi Kemenperin atau diminta langsung ke distributor sebelum proses SPK dimulai.
Checklist persyaratan dan status HARGEN:
| Persyaratan Vendor | Status HARGEN |
| Sertifikat TKDN dari Kemenperin | Tersertifikasi ✓ |
| NIB terdaftar di sistem OSS | Terdaftar ✓ |
| Status penyedia aktif di Inaproc | Aktif ✓ |
| ISO 9001 | Tersertifikasi ✓ |
| Produk tayang di e-Katalog | 4 produk (per Juni 2026) ✓ |
Vendor tanpa sertifikat TKDN valid tidak dapat menayangkan produk di e-Katalog. Jika sertifikat tidak dapat dilampirkan saat proses SPK, kontrak pengadaan berisiko dibatalkan dan vendor dapat masuk daftar hitam LKPP.
HARGEN di e-Katalog LKPP: Cara Mengakses dan Memesan
PT Hargen Nusantara tersedia di Inaproc.
Detail profil penyedia:
| Field | Data |
| Nama Penyedia | HARGEN NUSANTARA |
| Bentuk Usaha | Perusahaan Terbatas (PT) |
| Status | Aktif |
| Tipe Penyedia | Non UMKK |
| Provinsi | Banten |
| Produk Tayang | 4 produk (per Juni 2026) |
Langkah e-purchasing genset via Inaproc:
- Susun RUP di sistem SIRUP dengan mencantumkan kebutuhan genset dan alokasi anggaran
- Akses Inaproc (katalog.inaproc.id), cari produk genset berdasarkan kapasitas kVA
- Pilih produk HARGEN, ajukan negosiasi harga untuk pembelian lebih dari 1 unit
- Negosiasikan harga satuan berdasarkan kuantitas, ongkos kirim, dan biaya instalasi
- Tandatangani SPK setelah harga disepakati; cantumkan ketentuan garansi dalam kontrak
- Proses pembayaran melalui Bendahara Umum Daerah (BUD)
Harga satuan di e-Katalog adalah harga tertinggi. PPK atau Pejabat Pengadaan berwenang melakukan negosiasi ke bawah. Tidak ada batasan persentase yang ditetapkan regulasi, namun harga akhir tidak boleh melebihi HPS yang sudah disusun.
Portofolio Proyek untuk Instansi Pemerintah dan BUMN
HARGEN memiliki rekam jejak pengerjaan proyek untuk instansi pemerintah dan BUMN yang dapat diverifikasi:
- Sebuah BUMN sektor kelistrikan nasional: 6 unit genset Cummins 250 kVA beserta panel dan trailer
- Sebuah rumah sakit umum pemerintah pusat di Jakarta: 1 unit genset Perkins 800 kVA
- Satuan TNI: 5 unit genset beserta trailer Perkins 30 kVA
- Sebuah lembaga peradilan di Kabupaten Bogor: Tercantum dalam daftar klien HARGEN
Semua proyek di atas memiliki dokumentasi teknis yang dapat dijadikan referensi dalam proses kualifikasi vendor oleh panitia pengadaan.
Ilustrasi Pengadaan Genset via e-Katalog LKPP
Skenario berikut adalah ilustrasi hipotetis berdasarkan parameter pengadaan aktual yang berlaku di instansi pemerintah daerah. Mekanisme e-Katalog, alur proses, dan ketentuan dokumen mencerminkan ketentuan nyata. Profil instansi bersifat fiktif dan tidak merepresentasikan instansi manapun.
Konteks: Sebuah RSUD di Kota Probolinggo, Jawa Timur membutuhkan 2 unit genset silent type 100 kVA untuk ruang IGD dan ICU. Anggaran APBD 2025 yang dialokasikan: Rp 950.000.000, termasuk instalasi dan commissioning.
Kondisi sebelumnya: Proses tender tahun sebelumnya gagal karena 3 dari 5 vendor yang mendaftar tidak dapat melampirkan sertifikat TKDN valid dari Kemenperin. Proses harus diulang dan menyebabkan keterlambatan pengadaan lebih dari 3 bulan.
Langkah yang diambil:
- PPK mengakses Inaproc, mencari genset 100 kVA, menemukan produk HARGEN yang sudah tayang dengan status TKDN valid
- Negosiasi harga dilakukan untuk 2 unit; harga satuan berhasil dinegosiasikan dari harga tertinggi e-Katalog
- HARGEN melengkapi dokumen: sertifikat TKDN, ISO 9001, NIB, Certificate of Origin (COO), dan faktur proforma
- SPK ditandatangani dalam 12 hari kerja sejak negosiasi dimulai
- Unit dikirim ke Probolinggo; teknisi HARGEN diberangkatkan untuk instalasi dan test-commissioning di lokasi
- Garansi 2 tahun / 2.000 jam kerja dicantumkan dalam dokumen SPK
Hasil:
- Proses pengadaan selesai dalam 18 hari kerja sejak PPK login Inaproc
- Dokumen TKDN, ISO, COO, dan SPK tersedia lengkap untuk audit BPK dan Inspektorat Daerah
- Kedua unit beroperasi di ruang IGD dan ICU tanpa downtime sejak commissioning
Kapan Instansi Perlu Segera Memulai Proses Pengadaan
Pengadaan genset via e-Katalog LKPP perlu segera dimulai jika instansi menghadapi salah satu kondisi berikut:
- Genset existing sudah melewati umur operasional atau sering mengalami gangguan teknis
- Perluasan fasilitas membutuhkan tambahan kapasitas daya listrik cadangan
- Anggaran sudah tercantum dalam SIRUP namun vendor belum ditetapkan
- Proses tender sebelumnya gagal karena dokumen TKDN vendor tidak valid
Tim Sales Engineer HARGEN dapat membantu PPK dalam menyusun spesifikasi teknis sebelum proses e-purchasing dimulai, termasuk menentukan kapasitas kVA yang sesuai dan jenis genset (open type atau silent type) berdasarkan lokasi instalasi.
Kesimpulan
Tiga hal yang wajib diverifikasi pejabat pengadaan sebelum memilih distributor genset:
- Status penyedia di e-Katalog LKPP harus Aktif, dengan produk yang tayang di Inaproc
- Sertifikat TKDN harus valid dari Kemenperin dan dapat dilampirkan saat proses SPK
- Rekam jejak proyek pemerintah atau BUMN perlu dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim
PT Hargen Nusantara memenuhi ketiga kriteria ini. Hubungi Tim Sales Engineer HARGEN untuk konsultasi teknis sebelum memulai proses pengadaan.
FAQ Pengadaan Genset via e-Katalog LKPP
Apakah HARGEN sudah terdaftar di e-Katalog LKPP?
Ya. PT Hargen Nusantara terdaftar aktif sebagai penyedia di e-Katalog LKPP. Status penyedia: Aktif, Non UMKK, Provinsi Banten. Per Juni 2026, tersedia 4 produk yang tayang di Inaproc. Instansi pemerintah daerah dapat melakukan e-purchasing langsung tanpa proses tender terpisah.
Berapa batas nilai pengadaan yang menggunakan mekanisme e-purchasing e-Katalog?
Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, Pejabat Pengadaan (PP) berwenang melakukan e-purchasing hingga Rp 200.000.000. PPK menangani nilai di atas batas tersebut. Khusus PP di Provinsi Papua, batas e-purchasing adalah Rp 1.000.000.000. Nilai di atas Rp 1.000.000.000 memerlukan kewenangan KPA atau PA.
Dokumen apa yang harus disiapkan vendor genset untuk pengadaan pemerintah?
Vendor wajib menyediakan: sertifikat TKDN dari Kemenperin, NIB yang terdaftar di sistem OSS, sertifikat ISO 9001, Certificate of Origin (COO), dan faktur proforma. HARGEN menyiapkan semua dokumen ini saat proses negosiasi e-Katalog dimulai, tanpa perlu diminta berulang. Kelengkapan dokumen meminimalkan risiko temuan saat audit BPK atau Inspektorat Daerah.
Apakah harga genset di e-Katalog LKPP bisa dinegosiasikan?
Ya. Harga satuan yang ditayangkan di e-Katalog adalah harga tertinggi yang ditetapkan. PPK atau Pejabat Pengadaan berwenang melakukan negosiasi ke bawah berdasarkan kuantitas pembelian, ongkos kirim, atau ketersediaan produk. Tidak ada batasan persentase negosiasi, namun harga akhir yang disepakati tidak boleh melebihi HPS yang sudah disusun.
Apakah pengadaan genset di luar e-Katalog masih diperbolehkan?
Hanya jika produk yang dibutuhkan terbukti tidak tersedia di e-Katalog LKPP, dibuktikan dengan tangkapan layar hasil pencarian nihil di Inaproc. Jika produk tersedia namun instansi tetap membeli di luar sistem, pengadaan dianggap tidak sesuai prosedur dan berisiko temuan dari APIP, BPK, atau Inspektorat Daerah.
Apakah HARGEN bisa melayani pengadaan untuk instansi di luar Jawa?
Ya. HARGEN memiliki rekam jejak pengiriman ke luar Jawa, termasuk proyek sektor energi di Lampung dan klien pertambangan di Kalimantan. Unit dikirim dari workshop di Curug, Tangerang, Banten. Teknisi HARGEN dapat diberangkatkan ke lokasi untuk instalasi dan commissioning, termasuk daerah dengan akses logistik yang memerlukan koordinasi khusus.
Bagaimana ketentuan garansi genset HARGEN untuk pengadaan instansi pemerintah?
Garansi HARGEN: 2 tahun atau 2.000 jam kerja untuk genset diesel, mana yang tercapai lebih dahulu. Ketentuan garansi dapat dicantumkan dalam dokumen SPK sebagai bagian dari kontrak pengadaan. Mekanik tiba di lokasi dalam 2×24 jam sejak komplain diterima; spare part ready stock untuk meminimalkan downtime operasional.
Konsultasikan kebutuhan genset untuk pengadaan pemerintah daerah dengan Tim Sales Engineer HARGEN:
- WhatsApp: 0811-816-1683
- Telepon: (021) 591 7922
- e-Katalog LKPP: katalog.inaproc.id/hargen-nusantara
