Generator set atau genset adalah perangkat mesin yang dapat menghasilkan daya listrik. Bagi Anda yang ingin menjadi distributor genset terpercaya, simak syarat dan ketentuan berikut ini!
Perjanjian Distributor Genset
Distributor adalah pihak yang dapat mendistribusikan barangnya kepada produsen, sub distributor, grosir maupun pengecer. Para distributor dilarang mendistribusikan produk secara eceran kepada konsumen. Untuk menjadi distributor juga dibutuhkan badan usaha yang didirikan di wilayah Republik Indonesia dan telah mengantongi izin sebagai distributor terpercaya.
Proses distribusi produk harus diawali menandatangani perjanjian dengan produsen, suplier atau importir produk yang didistribusikan. Perjanjian tersebut harus memuat beberapa daftar berikut:
- Nama dan alamat lengkap pihak yang membuat perjanjian
- Maksud dan tujuan perjanjian
- Status keagenan dan kedistributoran
- Jenis barang atau jasa yang diperjanjikan
- Wilayah pemasaran
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Kewenangan
- Jangka waktu perjanjian
- Cara mengakhiri perjanjian
- Cara menyelesaikan perselisihan
- Hukum yang digunakan
- Tenggat waktu penyelesaian
Dokumen Distributor
Selain daftar perjanjian, ada pula dokumen yang harus dilengkapi oleh calon distributor genset luar negeri yakni:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Notaris serta surat keterangan Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
- Perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier yang berkewajiban untuk menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen.
- Copy surat izin usaha perdagangan.
- Copy tanda daftar perusahaan yang masih berlaku.
- Copy angka pengenal impor umum yang masih berlaku.
- Copy akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi.
- Copy pengesahan badan hukum dan kementerian hukum dan hak asasi manusia dari instansi berwenang.
- Asli leaflet/katalog/brosur dan prinsipal untuk jenis barang dan jasa.
- Copy surat izin atau surat pendaftaran lainnya.
- Copy surat izin usaha tetap.
- Copy surat izin usaha perusahaan perwakilan perdagangan asing.
Ada pula tambahan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon distributor dalam negeri, yakni:
- Perjanjian yang telah mendapatkan legalisir notaris beserta dokumen aslinya.
- Copy surat izin usaha perdagangan.
- Copy tanda daftar perusahaan yang berlaku.
- Copy akta pendirian perusahaan dan akta perubahan yang telah disahkan dari instansi.
- Copy pengesahan badan hukum dari kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk perseroan terbatas.
- Copy surat izin usaha industri dan prinsipal produsen.
- Asli leaflet, katalog maupun brosur prinsipal barang atau jasa yang diageni.
Jadi apabila Anda ingin menjadi distributor genset resmi dan terpercaya, maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk memilih produk genset dari brand ternama dengan kualitas tinggi. Semoga bermanfaat.